DKPP pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena tindak asusila, pilkada serentak tetap sesuai jadwal
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Namun pemerintah memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tak terdampak putusan DKPP ini.
Dalam putusan perkara yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (03/07), Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy, seperti dikutip dari detik.com.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Dalam sidang tersebut, DKPP mengabulkan seluruh dalil aduan tindakan asusila oleh Hasyim yang disampaikan oleh korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," lanjut Heddy.
Dalam perkara dugaan pelanggaran etik ini Hasyim dituduh memanfaatkan jabatannya sebagai ketua KPU untuk mendekati, membina dan membina hubungan romantis, serta berbuat asusila terhadap pengadu, seorang anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
Seperti dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani, menyebut Hasyim dan korban sekaligus pengadu pertama kali bertemu pada Agustus 2023 silam dalam kunjungan dinas.
Akhir dari Podcast
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Hingga Maret silam, kendati terpisah jarak Hasyim disebut melakukan upaya aktif untuk menjalin "hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadi", menurut kuasa hukum lainnya, Aristo Panggaribuan, seperti dikutip Kompas.com.
Merespon keputusan DKPP, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan terima kasih kepada dewan kehormatan yang disebutnya "telah membebaskannya dari tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu."
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tak terdampak putusan DKPP.
"Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ujar Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis pada Rabu (03/07).
Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo bakal segera menerbitkan keputusan presiden untuk menindaklanjuti putusan DKPP.
Ini bukan kali pertama DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari. Pada Februari silam, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepadanya dan anggota KPU lainnya karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sumber : bbc.com