Ramai Penolakan Tapera, Basuki Bakal Lapor ke Jokowi
JAKARTA, Aturan penarikan iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) ramai ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat, khususnya para buruh. Menanggapi hal ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga mengatakan akan mengikuti aturan apabila tapera tidak jadi dilaksanakan pada tahun 2027.
"Saya akan manut aturan, misalnya DPR (meminta penarikan iuran tapera diundur), dan saya akan laporkan kepada Presiden," kata Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat (7/6/2024). Menurut Basuki, kegaduhan masyarakat merespons tapera karena belakangan ini terjadi fenomena negatif menyangkut keuangan hingga kondisi finansial masyarakat yang sedang tidak stabil. "Masih ada UKT, ada Asabri, ada ini, jadi itu kepercayaan dan memang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah," lanjut Basuki.
Sebagai informasi, pro-kontra tapera mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 diatur bahwa pemberi kerja harus memberikan iuran tapera sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027. Kemudian, untuk tanggal penyetorannya juga diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Uang tersebut disetorkan ke rekening dana tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur maka dana tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Sumber : kompas.com