VIRAL Mahasiswa Penerima KIPK Bergaji Dua Digit, Gaya Hidup Mewah Disorot, Ternyata Selebgram
Viral di media sosial sosok mahasiswi penerima KIPK atau KIP Kuliah bergaji dua digit.
Gaya hidup mewah mahasiswi penerima KIPK tersebut mendapat sorotoan dari warganet.
Adapun sosok mahasiswi penerima KIPK yang viral tersebut bernama Cantika.
Belakangan diketahui bahwa Cantika merupakan selebgram yang cukup populer.
Cantika diketahui mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Diponegoro atau Undip Semarang, Jawa Tengah.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
Program ini dirancang oleh pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Tidak heran bila Cantika yang tampak berkecukupan di media sosial menjadi bulan-bulanan warganet.
Kini setelah viral, Cantika menjelaskan melalui akun Twitternya mengapa masih menerima KIP.
Cantika mengungkap saat dulu mendaftar KIP, kondisi ekonomi keluarganya memang kesulitan setelah sang Ayah meninggal karena sakit kanker.
Namun seiring berjalannya waktu, Cantika bisa memperbaiki perekonomiannya sendiri dengan menjadi selebgram.
Followersnya di Instagram mencapai ratusan ribu dan ia kerap menerima endorse dan diketahui juga memiliki usaha.
Berkat jadi selebgram, Cantika bisa membeli barang-barang tersier sampai mencukupi keperluan sang adik dan ibunya.
Namun dengan ekonomi yang membaik itu, Cantika masih tetap mempertahankan KIP agar mendapat biaya kuliah secara gratis.
Diketahui, untuk program studi (Prodi) berakreditasi A, mahasiswa yang memiliki KIP bisa mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester.
Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp4 juta.
Sementara itu, prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp2,4 juta.
Tak lama setelah cuitan tersebut viral, Cantika meminta maaf atas ketidakbijaksanaannya sebagai penerima KIP-Kuliah.
Hal itu ia sampaikan melalui akun X @digidegu, Senin (29/4/2024) sore.
"Selamat sore. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya mengenai beasiswa KIP-Kuliah," tutur Cantika dikutip SuryaMalang.com Senin.
"Terima kasih atas teguran yang diberikan, saya mengaku salah dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi," tambah Cantika.
Cantika pun mengklarifikasi dirinya tidak pernah memalsukan data saat mendaftar sebagai penerima KIP-Kuliah.
"Saya izin mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah memalsukan data beasiswa sedikitpun" jelas Cantika.
"Saya isi sebenar-benarnya mengenai kondisi keluarga saya," tutur Cantika.
"Ayah saya meninggal 10 tahun yang lalu dikarenakan kanker, sisa utang adalah biaya pengobatan bertahun tahun dengan jaminan rumah," tambah Cantika.
Syarat penerima KIP Kuliah 2024
Melansir Kompas.com (grup suryamalang), penerima pendaftaran KIP Kuliah 2024 wajib memenuhi syarat berikut:
1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun
2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
2. Siswa dinyatakan lulus seleksi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi
Swasta (PTS) dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan
ekonomi.
4. Selain itu, penerima KIP Kuliah 2024 juga wajib memenuhi persyaratan ekonomi, yakni berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen berikut:
Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Mahasiswa termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK.
Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berikut:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp
750 ribu per anggota keluarga.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang
dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Sumber : TRIBUNJATIMTIMUR.COM