Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Mei 2024
Senin 06 2024
Edit
Pemerintah menetapkan beragam persyaratan dalam proses pembuatan dan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) pada Mei 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan para pemilik dokumen tersebut telah memenuhi sejumlah syarat tertentu sehingga mampu mengemudikan kendaraan dengan baik, aman serta benar di jalan raya.
Hal ini tertuang dalam pada pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum di wilayah wajib memiliki SIM.
Untuk pembuatan SIM, seseorang harus melewati beberapa tahapan seperti ujian teori serta praktek. Selain itu pemohon juga wajib membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.
Persyaratan dan Tahapan Memperpanjang di SIM
- Masyarakat melakukan pendaftaran di SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas SIM.
- Mengisi formulir lalu kembalikan bersama salinan KTP, SIM asli, hasil tes kesehatan dan psikologi.
- Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas di sana.
- Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
- Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.
Sumber : KatadataOTO