Pengusaha Ramai-ramai Sentil Pemerintah yang Permudah Aturan Impor

 

JAKARTA, Pengusaha ramai-ramai menyentil pemerintah yang menggonta-ganti aturan tentang kemudahan impor di Tanah Air dalam waktu singkat.  Sebanyak tiga kali di waktu yang berdekatan, pemerintah merevisi tiga aturan sekaligus. Adapun aturannya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah ke Permendag No 3/2024, kemudian diubah lagi ke Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, selanjutnya diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Jalan panjang bongkar pasang aturan impor 

Pada 11 Desember 2023 lalu, Menteri perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menetapkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Alasannya adalah untuk menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman PMI alias Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, Permendag ini juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan. Dalam aturan ini pemerintah mewajibkannya adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian atau Lembaga terkait sebagai syarat perizinan impornya.

Namun demikian, aturan ini mendapat reaksi bertentangan dari pelaku usaha lantaran sulit mendapatkan Pertek dari Kemenperin. Kemudian pemerintah sepakat merevisi beleid itu dengan menerbitkan Permendag No 3/2024 yang diberlakukan pada 10 Maret 2024.

Puncaknya, aturan mendapatkan kritikan dari pelaku industri tepung terigu yang mengaku terancam kesulitan pasokan bahan tambahan produksi tepung terigu, berupa Premiks Fortifikan. Selanjutnya, karena mendapatkan kritikan lagi, pada 29 April 2024, Mendag Zulhas menetapkan Permendag baru yang merupakan revisi dari beleid sebelumnya yakni Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Lagi-lagi perubahan ini belum memuaskan semua pihak, termasuk pemerintah sehingga terbitlah Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Hingga kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan merevisi kembali Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut.

"Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 yang telah direvisi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024 per 10 Maret," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/5/2024). Menurut dia, revisi ini dilakukan lantaran adanya kendala dalam perizinan impor, hingga membuat barang yang mandek di pelabuhan. "Sampai sekarang kita lihat ada 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan, Ada 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak," katanya. Sehingga, lanjut Airlangga, pemerintah menerbitkan aturan baru yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Termasuk tindak lanjut dari Kementerian Keuangan untuk menerbitkan Peraturan baru terkait barang yang terkena Larangan Terbatas Impor.

"Sore ini diterbitkan dan telah diundangkan Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024," kata Airlangga. Dalam aturan ini yang awalnya 11 komoditas diwajibkan menyertakan Pertek sebagai syarat izin impor, kini direlaksasi sehingga Pertek tak lagi dibutuhkan. Dari 11 komoditas itu diantaranya adalah barang elektronik, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, dan alas kaki. Aturan yang resmi diberlakukan sejak 17 Mei 2024 kemarin tetap mendapatkan kritikan lagi dari pengusaha lantaran beleid itu dinilai membuat barang impor bisa masuk secara leluasa.

Misalnya saja, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menyatakan sikap kecewa dengan adanya relaksasi impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pasalnya, dengan aturan tersebut, importir tidak lagi perlu memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang selama ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri. "Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman dalam keterangannya, Senin (27/5/2024). Daniel menilai, pengendalian impor sangat normal dan banyak negara melakukannya secara cerdik. Namun dengan dihilangkannya pertek ini, Indonesia kehilangan salah satu instrumen penting pengendalian impor.

Melalui Permendag 8/2024, perizinan impor bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri. "Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," ungkap Daniel. Pun dengan Perkumpulan Pengusaha Katup Indonesia (Hakindo). Hakindo menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam membuat aturan. Inkonsistensi pemerintah tersebut dinilai bisa berdampak buruk ke iklim investasi dan membuat Indonesia tidak dilirik oleh para investor dari luar negeri. 

“Salah satu dampak yang mungkin bisa diprediksi saat ini adalah menciptakan iklim investasi yang kurang menarik buat investor baru yang akan berinvestasi di dalam negeri karena kurangnya konsistensi dan komitmen dalam menjaga peraturan yang telah dibuat,” ujar Ketua Hakindo Patrick dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2024). Teranyar Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dengan tegas menyayangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini dinilai lebih berpihak pada importir umum atau pemilik API U daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Danang Girindrawardana mengatakan, Permendag 8 tahun 2024 ini bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi.

Sebelumnya, importasi kategori produk garment dan tekstil atau dikenal sebagai finish product ini dikontrol oleh regulasi dari Kementerian Perindustrian, Permenperin Nomor 5 tahun 2024. Sehingga, barang TPT yang masuk bisa disesuaikan dengan kemampuan produksi dalam negeri, hal ini sudah dipatuhi oleh industri tekstil.

Danang menilai, produk aturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 ini seolah menempatkan Kemendag lebih superior daripada Kemenperin, karena sewenang-wenang menghilangkan kewenangan Menteri Perindustrian untuk menciptakan iklim investasi yg mendukung tumbuhnya industri tekstil garmen dalam negeri. “Dalam 5 bulan terdapat 4 kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024 ini, menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar kementerian,” ujar Danang dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2024). Lebih lanjut Danang memaparkan, sejak dua tahun lalu industri TPT terpaksa mengurangi hampir 100.000 pekerjanya.  

Belum lagi adanya masalah geopolitik yang membuat pasar ekspor turun. Sementara di sisi lain, domestik menjadi strategi penting untuk bertahan. Banjir produk-produk tekstil dan garmen impor membuat industri TPT belum mampu menjadi tuan rumah di negara sendiri. Padahal Danang menilai dengan adanya Pertimbangan Teknis yang sebelumnya ada di Permendag 36, bisa menjadi bendungan untuk mengontrol arus masuk barang barang impor. “Tetapi kalau bendungan itu dijebol maka, arus barang impor tidak terkendali, dan kemudian akan menghancurkan industri dalam negeri,” katanya.

“Permendag 8 Tahun 2024 adalah bukti niatan pemerintah untuk menghancurkan produsen tekstil dan garment lokal dan menggantinya dengan produk-produk tekstil dan garment yg sebagian besar berasal dari Tiongkok, untuk mengancam mata pencaharian jutaan pekerja di industri padat karya," pungkasnya.

Sumber : Kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel