Benarkah Pensiunan Anggota DPR Masih Dapat Gaji Pensiun Seumur Hidup? Ini Faktanya


 JAKARTA - Benarkah pensiunan anggota DPR masih dapat gaji pensiun seumur hidup? Ini faktanya yang jarang orang tahu.

Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Lantas benarkah pensiunan anggota DPR masih dapat gaji pensiun seumur hidup? Ini faktanya yakni benar.

Hal ini berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

DPR mendapatkan gaji dan tunjangan yang tak sedikit, sehingga jumlah uang pensiun pun turut menjadi rasa penasaran.

Ternyata Segini Besaran Gaji Fantastis Marselino Ferdinan di Klub Belgia KMSK Deinze

Berdasarkan penelusuran Okezone, UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, telah mengatur penyaluran pensiunan DPR serta pensiunan dari lembaga tinggi negara.

Adapun uang pensiun DPR seumur hidup diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan aturan tersebut, para anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok yang diberikan saat masih bertugas. Selain itu, para anggota DPR juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta rupiah.

Segini uang pensiun DPR seumur hidup:

-Anggota DPR merangkap ketua mendapatkan Rp3,02 juta dari gajinya sebesar RP 5,04 juta. -Wakil ketua DPR mendapatkan Rp2,77 juta per bulan.

-Anggota DPR tanpa jabatan mendapatkan Rp2,52 juta dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan.

Para anggota DPR yang masih sehat akan menerima pembayaran uang pensiun secara penuh dan akan dihentikan ketika meninggal dunia. Namun, apabila anggota DPR tersebut memiliki suami atau istri yang masih hidup, maka dana pensiun masih akan diberikan dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan jumlah awal.

Sumber : okezone.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel